Wakapolri Sebut Pj Gubernur Mau Dipakai atau Tidak, Tak Ada Urusan
"Saya sudah jelaskan, kami diminta kami siapkan. Bahwa mau dipakai mau tidak, tidak ada urusan," ujar Syafruddin di Gedung Serbaguna PTIK
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan pihak Polri tidak mempermasalahkan usulan Penjabat (Pj) Gubernur.
Syafruddin mengatakan bila nantinya usulan itu diterima atau tidak, tidak ada urusannya dengan Polri. Hal itu lantaran semua ini adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah jelaskan, kami diminta kami siapkan. Bahwa mau dipakai mau tidak, tidak ada urusan," ujar Syafruddin di Gedung Serbaguna PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Baca: KPK Ingin Dilibatkan DPR Dalam Pembahasan Aturan Penyadapan
Ia kembali menegaskan Polri hanya diminta menyiapkan dan permintaan itu dilontarkan oleh Kemendagri. Sehingga ia tak berwenang untuk berbicara.
"Ini kewenangan Mendagri. Domain Mendagri, bukan domain kami," sambungnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan hingga saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum membalas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal permintaan usulan Pj Gubernur dari Polri.
"Sampai detik ini Bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas. Itu hanya spekulasi, beredar nama. Pak Irjen M Iriawan dan Pak Irjen Martuani Sormin," ujar Iqbal, yang ditemui di rumah dinas Kapolri, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Ia juga menegaskan bahwa posisi Polri sampai saat ini hanya diminta oleh pihak Kemendagri, dan belum memberikan balasan surat. Surat dari Kemendagri untuk Kapolri itu sendiri, diterima pada Jumat (19/1).
Saat ini, Iqbal mengatakan tim Polri yang dipimpin oleh Asisten SDM masih mengkaji terkait permintaan tersebut. "Tim akan bekerja secepatnya. Yang jelas tim itu juga bekerja sudah ada SOP-nya, sudah ada limitasi waktunya," ungkapnya.