Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Sebut Pj Gubernur Mau Dipakai atau Tidak, Tak Ada Urusan

"Saya sudah jelaskan, kami diminta kami siapkan. Bahwa mau dipakai mau tidak, tidak ada urusan," ujar Syafruddin di Gedung Serbaguna PTIK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakapolri Sebut Pj Gubernur Mau Dipakai atau Tidak, Tak Ada Urusan
capture video
Wakapolri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan pihak Polri tidak mempermasalahkan usulan Penjabat (Pj) Gubernur.

Syafruddin mengatakan bila nantinya usulan itu diterima atau tidak, tidak ada urusannya dengan Polri. Hal itu lantaran semua ini adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya sudah jelaskan, kami diminta kami siapkan. Bahwa mau dipakai mau tidak, tidak ada urusan," ujar Syafruddin di Gedung Serbaguna PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Baca: KPK Ingin Dilibatkan DPR Dalam Pembahasan Aturan Penyadapan

Ia kembali menegaskan Polri hanya diminta menyiapkan dan permintaan itu dilontarkan oleh Kemendagri. Sehingga ia tak berwenang untuk berbicara.

"Ini kewenangan Mendagri. Domain Mendagri, bukan domain kami," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan hingga saat ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum membalas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal permintaan usulan Pj Gubernur dari Polri. 

"Sampai detik ini Bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas. Itu hanya spekulasi, beredar nama. Pak Irjen M Iriawan dan Pak Irjen Martuani Sormin," ujar Iqbal, yang ditemui di rumah dinas Kapolri, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Ia juga menegaskan bahwa posisi Polri sampai saat ini hanya diminta oleh pihak Kemendagri, dan belum memberikan balasan surat. Surat dari Kemendagri untuk Kapolri itu sendiri, diterima pada Jumat (19/1). 

Saat ini, Iqbal mengatakan tim Polri yang dipimpin oleh Asisten SDM masih mengkaji terkait permintaan tersebut. "Tim akan bekerja secepatnya. Yang jelas tim itu juga bekerja sudah ada SOP-nya, sudah ada limitasi waktunya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas