Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Tidak Masalah Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP Asal Substansinya Beda

Pasal penghinaan presiden kembali masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Sebut Tidak Masalah Pasal Penghinaan Presiden ‎Masuk RKUHP Asal Substansinya Beda
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Dewan Pembina UKP PIP dan Mantan Ketua MK Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pasal penghinaan presiden kembali masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Pasal penghinaan presiden sempat dihilangkan Mahkamah Konstitusi dari KUHP pada 2006 lalu karena dianggap pasal karet.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku belum mengetahui rumusan baru pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sekarang ini.

Hanya saja, menurutnya, pasal tersebut dapat kembali dimasukan kedalam KUHP, asalkan substansinya beda dengan pasal sebelumnya yang sempat dihapus MK.

‎"Kalau sekarang unsur-unsurnya diubah boleh saja, unsur keamanan negara, kelancaran pemerintahan itu boleh-boleh saja," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/2/2018).

Baca: PMII Sinyalir Aksi Kartu Kuning Ketua BEM UI ke Jokowi adalah Pesanan Pihak Tertentu

Sebaliknya, menurut Mahfud, apabila substansinya sama maka pasal tersebut tidak boleh dimasukan kedalam RKUHP.

Berita Rekomendasi

Sama seperti seseorang menggugat ke MK, apabila telah diputuskan, gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali, kecuali ada kebaruan.

‎"Kalau ada unsur baru, alasan baru, meskipun pasalnya objeknya sama. Sama juga putusan MK kalau dimunculkan unsur baru dan alasan baru yang rasional boleh saja," katanya.

Mahfud berpendapat bila kemudian pasal tersebut tetap masuk dalam RKUHP kemudian disahkan menjadi KUHP , padahal substansinya sama, maka dapat kembali diuji materikan ke MK.

‎"Kalau pasalnya sama persis kan bisa di judicial review nanti kalau disahkan. Menurut saya begini, apapun ya isi RUU KUHP itu kalau sudah disahkan dalam waktu dekat ini ya disahkan saja. Karena kalau hanya menunggu semua orang setuju tidak selesai-selesai. Nanti disahkan saja dulu, kalau ada yang seperti itu mari kita uji ke Mahkamah Konstitusi, bahwa itu tidak boleh karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitui," pungkasnya.

‎Pasal penghinaan presiden dalam KUHP Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137‎ dihapus oleh MK
Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam penjelasannya, putusan tersebut dihapus ‎karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan dimanipulasi.

‎Adapun pasal 134 berbunyi:
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 136 menyebutkan:
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum baik lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Sedangkan Pasal 137 menyebutkan:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

‎Sementara itu dalam draf RKUHP pasal penghinaan presiden terdapat dalam pasal 263 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.‎

Pasal tersebut kemudian diperluas dengan pasal 264 yang berbunyi seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas