Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Menjamin Biaya Rumah Sakit dan Santuni Korban Kecelakaan Cilik Riwut Kalteng

Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.

Editor: Content Writer

Petugas Jasa Raharja Proaktif mendata Ahli Waris dan menerbitan surat Jaminan biaya perawatan Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas di jln. Cilik Riwut Km.32 Ds.pundu Kalimantan Tengah yang mengakibatkan 11 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang luka berat  pada hari Sabtu, 3 Februari 2018 pkl 06.00 WIB.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan  Isman Danial menyatakan semua korban terjamin oleh UU No 34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp. 50 jt akan diserahkan kepada  ahli waris korban yg sah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964.

jasa raharja

Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.

Kronologis kejadian bermula ketika mobil truk mitshubisi dum warna kuning DA 1983 TN Yang dikemudikan An.AHMAD RIANUR melaju dari arah Palangka Raya menuju arah sampit dengan muatan semen sesampainya di jalan jln. Cilik Riwut Km.32 Ds.pundu  bertabrakan dengan mobil pick up mitshubisi T.120 s warna hitam no.pol KB.8629 yang melaju dari arah dari sampit menuju arah palangka raya dengan membawa  penumpang  15 Orang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas