KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait OTT Bupati Jombang
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan dua orang tersangka yaitu IS dan NSW," ujar Laode, dalam konferensi pers tersebut.
Baca: Ahli Waris Korban Tewas Crane Patah di Jatinegara Dapat Santunan Rp 123 Juta
Ia menambahkan, NSW ditangkap saat tengah menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Solo Balapan, Solo.
"NSW diamankan di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17.00, sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang," kata Laode.
Dari tangan NSW, tim KPK mengamankan uang yang diduga sisa dari pemberian IS, yakni sebesar Rp 25.550.000 serta US$ 9.500.
"Dari tangan NSW, didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS, sebesar Rp 25.550.000, selain itu didapatkan US$9.500," jelas Laode.
Selain kedua tersangka itu, KPK juga telah mengamankan 5 orang lainnya yakni OST, DR, S, A, dan M.
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, Jombang, Surabaya dan Solo.
Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.