Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Bupati Jombang, Golkar: Partai Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

"Mengenai bantuan hukum, Partai tentu akan mempertimbangkan," ujar Ace, melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/2/2018).

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Kasus Bupati Jombang, Golkar: Partai Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum bagi kader Golkar sekaligus Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyono terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, statusnya pun kini telah menjadi tersangka.

Baca: Video: Pertarungan Hidup Mati Ular Piton Vs King Kobra, Siapa Pemenangnya?

"Mengenai bantuan hukum, Partai tentu akan mempertimbangkan," ujar Ace, melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/2/2018).

Ace yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum.

Sehingga tentunya partainya akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan tersebut kepada Nyono.

Berita Rekomendasi

"Karena bantuan hukum adalah hak dari semua warga negara, terlepas dia bersalah atau tidak bersalah," tegas Ace.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.


Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.

NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas