Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Robbie Salam, Pegawai Setjen DPR RI yang Tersangkut Narkoba Buah Kerjasama DPR-Polisi

Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penangkapan Robbie Salam, Pegawai Setjen DPR RI yang Tersangkut Narkoba Buah Kerjasama DPR-Polisi
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan penangkapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Robbie Salam terkait kasus narkoba, merupakan buah dari kerjasama antara Kepolisian dan DPR.

Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari mantan Ketua Komisi III yang kini telah menjadi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Saya mendengar bahwa itu adalah hasil dari koordinasi yang disampaikan oleh Ketua DPR beberapa bulan yang lalu, sebelum menjabat Ketua DPR, tetapi sebagai Ketua Komisi III," ujar Fahri, di Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Fahri menambahkan, Bamsoet sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bahwa jika ada pegawai DPR yang menggunakan atau membawa narkoba, untuk langsung diamankan.

Baca: Dianti Putri, Korban Longsor Bandara Soetta Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Baca: Fahri Hamzah Ogah Ditawari Masuk Golkar, Mengaku Pilih Setia Pada PKS Meski Diusir-usir

Berita Rekomendasi

Ternyata penangkapan tersebut memang benar dilakukan dan melibatkan PNS di lingkungan Setjen DPR.

"Beliau sudah berkoordinasi dengan kepolisian kalau ada pegawai DPR (yang terkait narkoba), kalau dia dengar macam-macam, suruh tangkap saja begitu, dan saya dengar ditangkap," kata Fahri.

Sebelumnya, Robbie Salam ditangkap lantaran menurut informasi diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berikut barang bukti berupa dua paket sabu serta satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone.

Robbie pun kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkait kasus rersebut, Robbie terjerat perbuatan yang melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas