Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi

Sumarsono memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.

Kini, Zumi Zola sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka. Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti (Bupati) Jombang, tersangka ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt," ujar Sumarsono, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Secara hukum, ia menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Berbeda halnya dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Nyono ditangkap KPK dalam OTT, saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB.

Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018).
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1/2018). (Tribun Jambi/Andika Arnoldy)
Berita Rekomendasi

Baca: Pengakuan Pelanggan Ayam Kampus di Semarang: Lebih Berkelas dan Pintar Jaga Kerahasiaan

Saat itu dia hendak menunggu kereta yang akan membawanya ke Jombang.

Nyono ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan 9.500 dolar AS.

"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," sambungnya.

Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.

KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas