Pihak yang Minta Mekeng Diadili Diduga Karena Kecewa Tidak Masuk Pengurus Golkar
Maklum, Mekeng adalah mantan Ketua Tim Sukses Airlangga pada Munaslub bulan Desember 2017 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai permintaan Front Anti Mafia (Fakta) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindak Ketua Komisi XI DPR RI Melkias Marcus Mekeng karena kecewa tidak masuk kepengurusan Partai Golkar (PG) dibawah kepemimpinan Airlangga Hartarto (AH).
Mekeng adalah mantan Ketua Tim Sukses Airlangga pada Munaslub bulan Desember 2017 lalu.
“Diduga merupakan titipan dari pihak tertentu akibat kekecewaan karena tidak terakimodir dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG,” kata Petrus di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu, Fakta dibawah pimpinan Iskandar mendatangi KPK.
Mereka menuntut Mekeng diadili dalam perkara proyek E-KTP.
Baca: Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
Petrus melihat tuntutan Fakta tersebut membawa pesanan pihak-pihak tertentu untuk menebar fitnah.
Pasalnya, hanya Mekeng yang disebut terus-menerus oleh Fakta. Padahal pengadilan Tipikor sudah jelas tidak menyebut Mekeng terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan Fakta tersebut telah mencemarkan nama baik dan bertendensi untuk menjatuhkan posisi dan martabat Mekeng selaku Ketua Komisi XI DPR dan kader Golkar.
Tindakan Fakta itu juga mendiskreditkan nama baik KPK karena seolah-olah KPK telah bersikap pandang-bulu dan memberikan privilege terhadap Mekeng.
“Fakta, bahkan pihak-pihak yang bersembunyi di balik Iskandar menutup mata terhadap fakta-fakta dimana Mekeng adalah satu-satunya anggota DPR yang mengambil langkah hukum melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Andi Narogong dan Nazaruddin. Ini karena menyebut Mekeng dalam BAP dan oleh JPU dirumuskan dalam Surat Dakwaan yang menyebut menerima jatah sebesar 1,4 juta dolar AS dalam proyek e-KTP,” tutur Petrus.
Dia menegaskan Mekeng tidak pernah berhubungan dan menerima apapun dari Andi Narogong dan Nazaruddin terkait proyek E-KTP.
Di dalam persidangan, majelis hakim telah mengkonfirmasi keterangan Nazaruddin terkait tuduh Mekeng menerima jatah. Nazaruddin menyatakan mengetahui nama Mekeng sebagai penerima karena melihat catatan nama-nama penerima dana yang dipegang Andi Narogong.
Namun ketika dicek di dalam berkas perkara Andi Narogong untuk mengetahui catatan yang mencantumkan nama Mekeng sebagai penerima, tidak ada dalam daftar sebagai barang bukti yang disita.
“Tidak adanya bukti baik berupa catatan yang menyebutkan Mekeng sebagai penerima dana E-KTP dari Andi Narogong dan tidak adanya penyebutan nama Mekeng dalam BAP dan Surat Dakwaan Andi Narogong. Ini membuktikan Mekeng dan beberapa anggota lainnya telah dicatut oleh pihak-pihak tertentu dalam proyek E-KTP,” tutup Petrus yang juga advokat Peradi ini.