Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Peradi, Fredrich Masih Klaim Dirinya Pengacara

Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipecat Peradi, Fredrich Masih Klaim Dirinya Pengacara
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi menegaskan profesi masih sebagai penasehat hukum.

Untuk sementara, dia tidak bisa mendampingi klien karena terjerat kasus merintangi penyidikan, Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tidak ada urusannya dengan kasus ini, itu kasus lain. Tapi sampai sekarang saya masih jadi advokat, karena tim pembela saya itu masih Peradi," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Mantan penasehat hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan klien.

Baca: BNPB Minta Masyarakat Waspadai Longsor di Puncak Hujan Februari 2018

Menurut dia, penelantaran klien itu terjadi karena sedang menjalani proses hukum.

Berita Rekomendasi

"Iya, karena saya ditahan, bisa hadir apa tidak? Coba dong pakai otak dong. Yang benar saja dong. Itu berarti ada kesengajaan tau tidak," tegasnya.

Dia menuding, ada unsur ingin menjatuhkan dibalik upaya pemecatan tersebut. Apalagi, dia menilai banyak pengacara yang merasa isi atas keberhasilannya menangani sejumlah kasus.

"Dia tidak punya kesempatan untuk ngomong sama teman-teman di sini. Saya sudah apa, sudah ribuan kali untuk wawancara. Itulah yang mereka jadi dengki dan mereka iri," katanya.

Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap pemecatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas