Kementerian PPPA Desak Kemendagri Percepat Anak Jalanan Dapatkan Kartu Indentitas Anak
Diharapkan nanti permasalahan anak di daerah tertinggal, terluar, juga dapat ditangani dengan adanya KIA
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat anak jalanan mendapatkan Kartu Indentitas Anak (KIA), Kamis (8/2/2018).
"Ketika anak-anak memiliki identitas (KIA), mereka bisa akses terhadap pendidikan, akses pelayanan dasar kesehatan," ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian (PPPA) Valentina Ginting, di lantai 11 gedung KPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Nantinya, ujar Valentina, Kementerian PPPA juga akan berkontribusi dengan memberikan data-data anak khususnya anak jalanan.
"Nantinya dengan 1.200 (data anak jalanan ini). Kementerian sosial, kementerian kesehatan, kementerian pendidikan dapat bekerjasama dalam penanangani masalah anak jalanan ini," ucap Valentina.
Baca: Kepergok Pesta Miras, Sekelompok Pemuda Dihukum Tim Elang Sampai Berkeringat
Diharapkan nanti permasalahan anak di daerah tertinggal, terluar, juga dapat ditangani dengan adanya KIA.
"Nantinya mudah-mudahan bisa dilanjutkan pada persoalan lain karena bukan hanya untuk anak jalanan, karena anak-anak di daerah terluar dan tertinggal juga harus ditangani (masalahnya)," ucap Valentina.
Menurut Kementerian Sosial pada tahun 2016 di Indonesia terdapat 33.400 "anak jalanan" dengan sebaran tertinggi berada di Jakarta dengan jumlah 7.600 anak.
Diketahui kini Pemerintah tengah menggenjot penurunan jumlah anak jalanan di Indonesia melalui Program Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ).
Baca: Fahri Hamzah Ungkap Ada Persekongkolan KPK dan Nazaruddin, Waspada! Mereka Menipu Bangsa Indonesia
Dengan indikator pertama, tidak nampak lagi anak jalanan yang berkeliaran di jalanan untuk melakukan aktivitas ekonomi di jalanan.
Kedua, tersedianya sistem penanganan anak jalanan di daerah sepeti adanya perda, tersedianya SDM yang menangani anak jalanan, serta anggaran untuk penanganan anak jalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.