Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Pungutan Zakat, Menag Klarifikasi: Bukan Mewajibkan, Tapi Fasilitasi PNS yang Muslim

"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontroversi Pungutan Zakat, Menag Klarifikasi: Bukan Mewajibkan, Tapi Fasilitasi PNS yang Muslim
TRIBUNNEWS/SENO
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim yang ramai diperbincangkan publik saat ini ditegaskan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin bukan merupakan kewajiban.

Sebab, menurutnya, regulasi tersebut hanya bentuk fasilitasi pemerintah agar ASN dapat menunaikan zakat lebih baik.

"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," jelasnya dalam siaran tertulis pada Rabu (07/2/2018).

Dipaparkan, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, bangsa Indonesia bukanlah negara Islam.

Akan tetapi, Indonesia sejak dulu dikenal sebagai negara agamis, sehingga pemerintah turut campur memfasilitasi pengamalan ajaran agama.

Seperti halnya ibadah haji ataupun Hari Raya umat Islam mulai dari Ramadhan hingga Idul Fitri, dijelaskannya negara turut memfasilitasi. Sehingga umat muslim Nusantara dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, terdapat dua prinsip dasar dari rancangan regulasi, antara lain fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.

"Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” jelasnya.

"Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya," tambahnya.

Baca: All New Honda PCX Sudah Diinden 12.000 Konsumen, Terbanyak dari Jawa dan Bali

Baca: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

Sementara dalam prinsip kedua, kebijakan katanya hanya berlaku bagi ASN muslim.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas