MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket, KPK Ingatkan DPR Tidak Boleh Campuri Perkara Kasus Korupsi
Menanggapi putusan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait Hak Angket tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK, Kamis (8/2/2018).
Menanggapi putusan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait Hak Angket tersebut.
Baca: Patuhi Resolusi PBB, Rusia: Pekerja Korea Utara Hanya Boleh Tinggal Sampai Desember 2019
KPK juga mengingatkan DPR tidak bisa mencampuri penanganan kasus.
Alasannya, dari hasil pertimbangan putusan itu, Hakim menyatakan wewenang pengawasan DPR tidak bisa masuk ke dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Namun, tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim, di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Baca: Jokowi Susuri Pematang Sawah Menembus Hujan Deras Untuk Tinjau Pembangunan Irigasi
Febri menjelaskan, proses yudisial merupakan proses hukum yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK.
Proses yudisial, kata Febri, karena proses yudisial harus berjalan independen.
"Pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal, sampai dengan pengawasan berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding, dan tingkat kasasi," jelas Febri.
Baca: Sepasan Remaja penjual Celurit Ukuran Jumbo Ditangkap Lewat Penyamaran Tim Jaguar
Febri lalu lalu mengungkit soal asal mula munculnya Pansus Hak Angket KPK yakni ketika KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Pada saat itu kami katakan tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk pada bagian proses yudisial di penyidikan e-KTP saat itu, dan juga proses penyidikan lain terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di Pengadilan Tipikor," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.