Direktur RS Medika Permata Hijau Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Sama seperti Hafil, Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh, demi kelengkapan pemberkasan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani, Jumat (9/2/2018) dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saksi Hafil diperiksa untuk tersangka dokter RS Medika Permata Hijau, BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa Hafil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu Nadia Husein Hamedan.
Sama seperti Hafil, Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh, demi kelengkapan pemberkasan.
Diketahui nama Hafil muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan itu, Hafil dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk meminta persetujuan rawat inap Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima
Baca: Fredrich Yunadi Curhat, 24 Jaksa KPK Masuk ke Selnya Saat Dia Masih Bercelana Pendek
Alia awalnya dihubungi oleh Bimanesh yang telah bertemu Fredrich membicarakan rencana rawat inap Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto yang direncanakan akan masuk dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.
Namun, Hafil menyatakan harus tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
Di perkara ini, Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich diduga mengatur agar Setya Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.