Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Baca: Wuling Cortez Ditawarkan dalam Dua Tipe dengan 5 Pilihan, Ini Rincian Harga dan Fitur-fiturnya
Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji per bulan tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun.
Ia pun lanjutkan ada 3 pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan.
Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transport dan konsumsi. Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.
Kalau Nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, tegas dia, maka tak semuanya ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti.
"Saya saja dosen yang sudah golongan IV/a dan lektor Kepala gaji dan tunjangan tak sampai Rp8 juta," ucapnya.
Sementara ini imbunya, UU Amil Zakat Nomor 23 Tahun 2011 hanya mengatur amilnya bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahik (yang berhak).
Dia tegaskan, Baznas atau Laziz mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal. Karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak.
"Untuk itu perlu memaksimalkan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan cara mewajibakan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah n konsep pemerataan ekonomi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.
"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.
"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.
Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.