Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak
Istimewa
KH Cholil Nafis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Menteri Agama akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan usul dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, KH M. Cholil Nafis.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.

"Usul, zakat itu sekaligus pajak," ujar Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018).

Yakni, jelas dia, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim.

"Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari Sila pertama Pancasila," tegas Cholil Nafis.

Karena kata dia, jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada 2 beban sekaligus bagi warga muslim, yakni pajak dan zakat.

Berita Rekomendasi

"Ini ketidak adilan "haqiqi" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak," ucapnya.

Selain itu Cholil Nafis juga mengusulkan, agar zakat menjadi pendapatan negara.

Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.

"Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan Nishab (batas kekayaan) emas, minima kepemilikan 85 gram.  Per hari ini, Kamis (8/2/18) harganya mencapai Rp 630 ribu.

Baca: Dugaan Persekongkolan dengan Dokter dan Tudingan Dakwaan Palsu di Sidang Terdakwa Fredrich Yunadi

Baca: Hakim: Katanya Saudara Menolak Uang e-KTP Karena Kurang Besar?, Ganjar: Siapa yang Bicara Itu?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas