Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Menteri Agama akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan usul dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, KH M. Cholil Nafis.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.
"Usul, zakat itu sekaligus pajak," ujar Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018).
Yakni, jelas dia, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim.
"Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari Sila pertama Pancasila," tegas Cholil Nafis.
Karena kata dia, jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada 2 beban sekaligus bagi warga muslim, yakni pajak dan zakat.
"Ini ketidak adilan "haqiqi" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak," ucapnya.
Selain itu Cholil Nafis juga mengusulkan, agar zakat menjadi pendapatan negara.
Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.
"Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan Nishab (batas kekayaan) emas, minima kepemilikan 85 gram. Per hari ini, Kamis (8/2/18) harganya mencapai Rp 630 ribu.
Baca: Dugaan Persekongkolan dengan Dokter dan Tudingan Dakwaan Palsu di Sidang Terdakwa Fredrich Yunadi
Baca: Hakim: Katanya Saudara Menolak Uang e-KTP Karena Kurang Besar?, Ganjar: Siapa yang Bicara Itu?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.