Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak
Istimewa
KH Cholil Nafis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Menteri Agama akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan usul dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, KH M. Cholil Nafis.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.

"Usul, zakat itu sekaligus pajak," ujar Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018).

Yakni, jelas dia, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim.

"Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari Sila pertama Pancasila," tegas Cholil Nafis.

Karena kata dia, jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada 2 beban sekaligus bagi warga muslim, yakni pajak dan zakat.

Berita Rekomendasi

"Ini ketidak adilan "haqiqi" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak," ucapnya.

Selain itu Cholil Nafis juga mengusulkan, agar zakat menjadi pendapatan negara.

Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.

"Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan Nishab (batas kekayaan) emas, minima kepemilikan 85 gram.  Per hari ini, Kamis (8/2/18) harganya mencapai Rp 630 ribu.

Baca: Dugaan Persekongkolan dengan Dokter dan Tudingan Dakwaan Palsu di Sidang Terdakwa Fredrich Yunadi

Baca: Hakim: Katanya Saudara Menolak Uang e-KTP Karena Kurang Besar?, Ganjar: Siapa yang Bicara Itu?

Baca: Wuling Cortez Ditawarkan dalam Dua Tipe dengan 5 Pilihan, Ini Rincian Harga dan Fitur-fiturnya

Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji per bulan tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun.

Ia pun lanjutkan ada 3 pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan.

Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transport dan konsumsi. Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

Kalau Nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, tegas dia, maka tak semuanya ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti.

"Saya saja dosen yang sudah golongan IV/a dan lektor Kepala gaji dan tunjangan tak sampai Rp8 juta," ucapnya.

Sementara ini imbunya, UU Amil Zakat Nomor 23 Tahun 2011 hanya mengatur amilnya bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahik (yang berhak).

Dia tegaskan, Baznas atau Laziz mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal. Karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak.

"Untuk itu perlu memaksimalkan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan cara mewajibakan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah n konsep pemerataan ekonomi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.

"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.

Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.

"‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.

Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.

"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎," ucap Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas