KJRI Hong Kong Sebut Ditemukan Bukti Dua Komedian Indonesia Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal
"Intinya adalah pelanggaran izin tinggal kan kalau jadi turis ya jadi turis saja, jangan lakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Komedian asal Jawa Timur, Cak Yudho dan Cak Percil ditangkap petugas Imigrasi Hong Kong terkait kasus visa, Minggu (4/2/2018).
Keduanya diduga melanggar aturan penggunaan visa saat memasuki wilayah Hong Kong.
Konjen RI untuk Hongkong Tri Tharyat mengakui benar adanya pelanggaran yang dilakukan kedua WNI tersebut saat masuk ke Hongkong.
Baca: Masinton: KPK Lakukan Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapatkan Asimilasi
"Intinya adalah pelanggaran izin tinggal kan kalau jadi turis ya jadi turis saja, jangan lakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan," ujar Tri di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Sehingga, keduanya harus ditahan Pemerintah Hong Kong sejak Minggu (4/2/2018) karena telah ditemukan bukti yang cukup kuat.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK
"Keduanya melakukan kegiatan yang tidak seharusnya dan diduga menerima uang dari kegiatannya itu. Jadi ditemukan lah bukti yang lebih dari cukup," kata Tri.
Kedua komedian tersebut ujar Tri, mengetahui bahwa mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis.
Namun, Tri menolak mengkomentari apakah keduanya mengetahui atau tidak cara penggunaan visa tersebut.
"Tahu (masuk pakai visa turis). Saya enggak mau bicara atas nama mereka ya. Tapi tugas saya adalah mengingatkan terus. Kalau gak berizin, hati-hati," ujar Tri.
Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok
Lanjut Tri, saat ditemui keduanya sempat bertanya-tanya kesalahan seperti apa yang dilakukan sampai mereka harus ditahan.
"Kaget sih pasti, mereka juga masih bertanya-bertanya. Mereka juga cerita interogasinya di sana cukup lama. Ada kekecewaan lah," ucap Tri.
Tri menjelaskan keduanya terancam pidana maksimal selama dua tahun dan atau denda sebesar 50 ribu dolar Hong Kong atau Rp 78 juta.
"Tapi keputusannya dan hasilnya sangat beragam ada yang cuma kena denda ada kena 2 ribu dolar Hong Kong, 4 ribu dolar Hong Kong. Saya tak mau mendahului keputusan," kata Tri.