Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: ‎Putusan MK, KPK Wajib Laksanakan Seluruh Rekomendasi Pansus

"Pertama putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton: ‎Putusan MK, KPK Wajib Laksanakan Seluruh Rekomendasi Pansus
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu menilai putusan MK yang menolak gugatan ‎uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang membahas mengenai Pansus angket telah memuliakan fungsi pengawasan DPR.

‎"Pertama putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket. Itu pertama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).

Selain itu menurut Masinton dengan adanya putusan MK, maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna.

Menurutnya, temuan Pansus yang telah diumumkan dalam paripurna statusnya merupakan milik rakyat indonesia, sehingga KPK harus menghormatinya.

" Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum didalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," katanya.

Baca: Di Masjid Raya Sumbar, Jokowi Serahkan 18 Sertifikat Tanah untuk Rumah Ibadah

Terakhir menurut Masinton dengan putusan MK tersebut, menandakan ‎ pansus angket untuk telah bekerja sesuai dengan kewenangan oleh DPR.

Berita Rekomendasi

"Pansus angket telah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antar lembaga negara," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) mengenai Pansus Angket DPR untuk KPK.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian hukum dan konstitusi tersebut.

MK menilai KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang undang. Dengan demikian KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.

Sebelumnya pimpinan KPK tidak pernah hadir dalam panggilan pansus Angket DPR untuk KPK. Argumen yang digunakan KPK yakni keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK masih diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas