PKS Nilai Putusan MK Beri Ruang Tembak Bagi Pelemahan KPK
Mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini mengatakan PKS berhak kecewa terhadap putusan MK tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.
Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, keputusan MK final dan mengikat.
Anggota DPR RI ini memberikan catatan, dengan ada empat hakim yang pendapat berbeda (dissenting opinion) menunjukkan bahwa keputusan ini pun punya perbedaan di dalam MK.
Untuk itu mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini mengatakan PKS berhak kecewa terhadap putusan MK tersebut.
Baca: Ketua DPR: Jangan Adu DPR dengan KPK dari Putusan MK
Karena putusan MK itu menurutnya, sama saja dengan memberikan ruang tembak bagi pelemahan KPK kedepannya.
"Memberi ruang tembak bagi pelemahan KPK di masa datang," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).
Karenanya ia menilai Masyarakat harus lebih mendukung KPK karena terbukti banyak yang bisa diselesaikan dan diungkap lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.
Baca: KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR
Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.
Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.
Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.
"Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.
Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.
" Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.