Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Sudahlah, Jangan Adu-adu Lagi DPR dan KPK terkait Putusan MK'

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta publik tidak lagi membenturkan DPR dengan KPK pasca putusan MK mengenai keabsahan pansus hak angket.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Sudahlah, Jangan Adu-adu Lagi DPR dan KPK terkait Putusan MK'
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta publik tidak lagi membenturkan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pansus hak angket KPK.

"Pesan dan harapan saya, sudahlah, jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terkait putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR-KPK, agar suasananya kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg, dan pilpres," ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Bambang Soesatyo atau Bamsoet menambahkan, pansus hak angket KPK tidak akan memperpanjang masa kerjanya.

Pansus tersebut akan melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna 14 Februari mendatang.

"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," katanya.

Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan

Bamsoet juga menegaskan pansus tidak akan memanggil KPK meski putusan MK mendukung pansus hak angket.

Rekomendasi Untuk Anda

Pansus juga tidak akan mengubah rekomendasi pansus terhadap KPK yang kini sedang dikaji di fraksi.

Pada Kamis siang, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK terhadap hak angket KPK yang dijalankan DPR.

Lewat putusan ini pula, MK menyatakan hak angket KPK di DPR adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 yang membahas mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Putusan itu juga menunjukkan pansus angket DPR adalah pansus yang sah.

"Kami menganggap putusan itu adalah putusan yang sangat tepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis.

Taufiqulhadi menyatakan, putusan MK tersebut juga mengembalikan tata kelola negara sesuai tempatnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas