'Sudahlah, Jangan Adu-adu Lagi DPR dan KPK terkait Putusan MK'
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta publik tidak lagi membenturkan DPR dengan KPK pasca putusan MK mengenai keabsahan pansus hak angket.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Taufiqulhadi menyatakan, putusan MK tersebut juga mengembalikan tata kelola negara sesuai tempatnya.
Baca: Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kurang Besar, Ganjar Tantang Hakim
"Itu membuat hubungan antarlembaga nantinya semakin baik," katanya.
Dalam putusannya, MK juga menjelaskan alasannya menolak uji materi atas hak angket DPR terhadap KPK.
Mahkamah Konstitusi menilai, KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang-undang sehingga KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.
Sedangkan pemohon uji materi menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak angket oleh DPR.
Selama pansus hak angket KPK bekerja, pimpinan KPK tidak pernah hadir memenuhi panggilan pansus.
Argumen yang digunakan KPK, keberadaan pansus angket DPR untuk KPK masih diujimaterikan di MK.
Dalam mengambil keputusan tentang pansus hak angket, MK terbelah dua. Lima hakim menolak permohonan dan menyatakan hak angket KPK yang muncul di DPR adalah sah.
Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
Baca: Bocah ABG Kepergok Penghuni Asrama Koramil saat Hendak Bawa Kabur Mobil Tentara
"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif.
Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata hakim Palguna. (taufik ismail/kps)