Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub: Sesuai Permintaan Pengemudi Taksi Online, Hasil Uji KIR Diembos Bukan Diketrik

"Pokoknya yang penting ada yang diinginkan driver online tidak merusak jadi jangan diketrik,"

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenhub: Sesuai Permintaan Pengemudi Taksi Online, Hasil Uji KIR Diembos Bukan Diketrik
Seno
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab permintaan para pengemudi taksi online, Kementerian Perhubungan tidak menerapkan sistem ketrik bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan online.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana menjelaskan hasil uji kir akan menerapkan sistem embos atau diukir misalnya ditempel pada plat mobil.

"Pokoknya yang penting ada yang diinginkan driver online tidak merusak jadi jangan diketrik," ucap Cucu saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Baca: Prabowo: Saya Kehilangan Seorang Ajudan Terbaik, Ditembak Tidak Jelas

Cucu menjelaskan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga baru saja mengirimkan surat kepada pemerintahan provinsi yang diwilayahnya beroperasi taksi online agar menerapkan sistem embos untuk hasil Uji KIR.

Baca: Jusuf Kalla Mencicipi Makanan Bagi Atlet, Begini Komentarnya

Berita Rekomendasi

"Itu kemarin Pak Dirjen melayangkan surat lagi mengingatkan lah kepada daerah Uji KIR itu tidak diketrik. Udah jauh-jauh hari juga dari direktorat sarana. Sebagai pengingat lagi ke daerah," ungkap Cucu.

Permasalahannya saat ini diakui kalau belum seluruh provinsi memiliki alat yang memadai untuk melakukan embos.

Baca: Bus JA Connexion Tambah Rute Dari Bekasi ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta

"Mungkin daerah katakanlah ada kesulitan dalam pengadaan alat embos," kata Cucu.

Pengaturan mengenai Uji KIR diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan Menteri Budi Karya pada November 2017.


Selain Uji KIR, PM tersebut juga mengatur mengenai kuota taksi online, stiker, SIM A Umum, kewajiban taksi online bergabung dengan badan usaha seperti koperasi atau PT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas