Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditolak KPK, Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin Tetap Dikirim ke Menkumham

Ade melanjutkan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban resmi dari KPK atas permintaan rekomendasi yang dikirim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Ditolak KPK, Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin Tetap Dikirim ke Menkumham
youtube
Muhammad Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun KPK telah menyatakan menolak memberikan rekomendasi soal asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin, ‎Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan tetap membawa usulan itu ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Dirjen pas tetap meneruskan usulan itu ke Kementerian. Tentunya di sana akan ada pertimbangan lagi, karena satu rekomendasi enggak ada (dari KPK)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2018).

Baca: Ini yang Jadi Alasan KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Ade menuturkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Di mana Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat telah  diatur pada Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 38A, Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B. 

Ade melanjutkan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban resmi dari KPK atas permintaan rekomendasi yang dikirim pada 5 Februari lalu.

Berdasarkan PP Nomor 99/2012, kata Ade, KPK memiliki waktu 12 hari untuk memberikan jawaban. 

Berita Rekomendasi

Jawaban apapun yang diberikan KPK, menurut Ade, pihaknya tetap meneruskan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin kepada Yasonna, yang berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Tentunya menteri juga kan melihat pertimbangan-pertimbangan, ada pertimbangan KPK, ada rekomendasi (sidang TPP)," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Alasannya karena Nazaruddin sudah banyak mendapat remisi. 

Nazaruddin diketahui divonis atas dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Selain itu, Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, memenangi lelang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas