Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditolak KPK, Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin Tetap Dikirim ke Menkumham

Ade melanjutkan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban resmi dari KPK atas permintaan rekomendasi yang dikirim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Ditolak KPK, Usulan Bebas Bersyarat Nazaruddin Tetap Dikirim ke Menkumham
youtube
Muhammad Nazaruddin 

Saat menjalani masa hukuman, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. 

Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. 

‎Sebelumnya Nazar diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. 

Ini karena Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Selama ini, Nazaruddin juga sering mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.

Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas