Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Pertemuan Dengan Pemuka Agama Sikapi Aksi Penolakan Biksu di Legok

"Jika memang dari awal itu adalah ijin tempat tinggal maka kembalikan sebagai tempat tinggal, jangan di jadikan tempat Ibadah,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gelar Pertemuan Dengan Pemuka Agama Sikapi Aksi Penolakan Biksu di Legok
THE JAKARTA POST/Tarko Sudiarno
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video tentang pelarangan terhadap seorang biksu di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang, beredar di dunia maya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan Legok langsung melakukan rapat Muspika dengan Kapolsek Legok, AKP Murodih, Rabu (7/2/2018) di Ruang Kerja Camat Legok.

Baca: Hargai Rekomendasi Panitia Angket, KPK: Soal Substansi Harus Dibaca Dulu

Acara tersebut dihadiri perwakilan umat Budha Romo Kartika, Ketua MUI Legok KH Odji Madroji, dan pihak kecamatan serta kepolisian.

"Rapat Muspika Legok terkait aksi penolakan warga Desa Babat tentang kegiatan saudara Mulyanto Nurhalim alias Bhante/Biksu dengan isu sering adanya kegiatan ibadah agama Budha dan perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim," ujar Murodih melalui keterangannya.

Murodih mengungkapkan dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya berharap bisa menyelesaikannya dengan jalan kekeluargaan.

Berita Rekomendasi

Baca: Kapten AU India Ditangkap Akibat Tukar Dokumen Rahasia Negara Dengan Foto Porno

"Kita sama-sama di sini saling menjaga lingkungan untuk situasi Kamtibmas yang baik," tegas Murodih.

Murodih menjelaskan kejadian pelarangan terhadap biksu tersebut terjadi Minggu (5/8/2018) lalu.

Saat itu, di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim Kampung Cakung, Desa Babat akan diadakan bakti sosial dari umat Budha.

Diduga setiap hari Minggu sering di adakan kegiatan agama Budha.

Kegiatan tersebut mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Baca: Pencuri Mobil Ini Malah Telepon Pemiliknya Tanya Cara Menghidupkan Mesin

Mereka mencurigai bahwa Biksu Mulyanto mengajak orang untuk masuk ke agama Budha.

"Penolakan atas rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat," jelas Murodih.

Murodih menegaskan tidak dibenarkan jika ada kegiatan ibadah keagamaan yang dilakukan.
Mengingat izin tinggal Biksu Mulyanto Nurhalim di rumah itu bukan untuk kegiatan Ibadah.

"Jika memang dari awal itu adalah ijin tempat tinggal maka kembalikan sebagai tempat tinggal, jangan di jadikan tempat Ibadah," tambah Murodih.

Dirinya mengimbau jika ada kegiatan masyarakat di wilayah tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas