Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Terpaksa Beri 'Uang Ketok' kepada Anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Terpaksa Beri 'Uang Ketok' kepada Anggota DPRD Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar dari fee sejumlah proyek yang dikumpulkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan.

Uang tersebut di antaranya diperuntukkan sebagai uang "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2018.

Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, menyatakan kliennya dan pejabat Pemprov Jambi terpaksa memenuhi permintaan "uang ketok" tersebut karena adanya ancaman tidak disahkannya RAPBD Pemprov Jambi.

"Dari sisi hukum mencermati fakta yang ada masalah ini diawali dengan adanya pemaksaan berupa 'uang ketok' yang diminta oknum di DPRD. Ancaman yang diberikan adalah, mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan," ujar Farizi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan

Menurutnya, Zumi Zola selaku gubernur dan beberapa pejabat Pemprov Jambi sempat menyepakati untuk tidak mengabulkan permintaan itu.

Namun pihak oknum DPRD tetap memaksa dengan ancaman serupa hingga akhirnya direalisasikan permintaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya pemaksaan itu dituruti," ungkapnya.

Zumi Zola berharap empat pejabat Pemprov Jambi yang telah ditetapkan tersangka dapat menceritakan adanya paksaan dalam proses pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu kepada penyidik KPK.

"Nasi sudah menjadi bubur, fakta tak bisa dipungkiri, rekan-rekan pejabat pemerintahan Jambi diharapkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya di depan penyidik KPK mengenai tindakan pemaksaan oleh oknum DPRD Jambi tersebut. Zumi Zola juga mengatakan bahwa pejabat pemerintah Provinsi Jambi murni menjadi korban dalam kasus ini," kata dia.

Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN (Tribun Jambi/Tommy Kurniawan)

Farizi menceritakan awal mula kasus suap "uang ketok" pengesahan RAPBD Jambi 2018 hingga akhirnya turut menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.

Sepengetahuan Zumi Zola, kasus suap tersebut berawal adanya desakan dari DPRD Jambi agar sejumlah proyek dimasukkan ke dalam RAPBD 2018 Pemprov Jambi.

Namun, Zumi Zola selaku gubernur menolak keinginan pihak DPRD itu. Sebab, keinginan pihak DPRD tidak melalui mekanisme.

Hal itu membuat pembahasan dan pengesahan RAPBD 2018 dari Pemprov Jambi berlarut-larut hingga akhirnya muncul permintaan "uang ketok" agar para anggota DPRD Jambi hadir dan mengesahkan RAPBD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas