Agun Gunandjar dan Taufik Effendi jadi Saksi di Sidang, Setya Novanto Merespon, 'Baguslah!'
"Baguslah, mereka dulu kan ketua komisi II. Mereka kan ngerti soal sistem anggarannya, pelaksanaannya juga ngerti," kata Setya Novanto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto menyambut baik jaksa penuntut umum pada KPK yang menghadirkan Agun Gunandjar dan Taufik Effendi sebagai saksi di sidang kali ini, Selasa (12/1/2017).
"Baguslah, mereka dulu kan ketua komisi II. Mereka kan ngerti soal sistem anggarannya, pelaksanaannya juga ngerti," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Diketahui dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat saksi. Namun yang baru hadir ada tiga saksi yakni anggota DPR RI, Agun Gunandjar, mantan anggota DPR, Taufik Effendi dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsan
Sebelumnya, Agun juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Di penyidikan e-KTP, KPK juga pernah memeriksa Agun sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Baca: Korsel dan Korut Makin Mesra, Adik Jim Jong Un Undang Presiden Korsel Kunjungan ke Korea Utara
Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments
Diketahui Agun juga merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK. Pansus ini dibentuk terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Dia disebut menerima uang sebesar satu juta dollar AS saat menjadi Badan Anggaran DPR.
Sama seperti Agun, Taufik juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Markus Nari.Mengenai penerimaan uang e-KTP, Taufik juga membantah menerima aliran uang. Saat diperiksa KPK, dia mengaku hanya ditanya soal kebijakan e-KTP.
Berbeda dengan Agun dan Taufik yang membantah menerima uang, saksi Muhammad Jafar Hasan mengakui menerima aliran uang Rp 970 juta dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Uang tersebut lanjut Muhammad Jafar Hasan, digunakan untuk biaya operasional Ketua Fraksi Demokrat. Dia tidak mengetahui uang itu termasuk dana proyek e-KTP, dan baru tahu uang itu hasil e-KTP setelah diperiksa KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.