Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun Gunandjar dan Taufik Effendi jadi Saksi di Sidang, Setya Novanto Merespon, 'Baguslah!'

"Baguslah, mereka dulu kan ketua komisi II. Mereka kan ngerti soal sistem anggarannya, pelaksanaannya juga ngerti," kata Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agun Gunandjar dan Taufik Effendi jadi Saksi di Sidang, Setya Novanto Merespon, 'Baguslah!'
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto menyambut baik jaksa penuntut umum pada KPK yang menghadirkan Agun Gunandjar dan Taufik Effendi sebagai saksi di sidang kali ini, Selasa (12/1/2017).‎

"Baguslah, mereka dulu kan ketua komisi II. Mereka kan ngerti soal sistem anggarannya, pelaksanaannya juga ngerti," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat saksi. Namun yang baru hadir ada tiga saksi yakni ‎anggota DPR RI, Agun Gunandjar, mantan anggota DPR, Taufik Effendi dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsan

‎Sebelumnya, Agun juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Di penyidikan e-KTP, KPK juga pernah memeriksa Agun sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Baca: Korsel dan Korut Makin Mesra, Adik Jim Jong Un Undang Presiden Korsel Kunjungan ke Korea Utara

Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments

Berita Rekomendasi

Diketahui Agun juga merupakan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK. Pansus ini dibentuk terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam perkara ini, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Dia disebut menerima uang sebesar satu juta dollar AS saat menjadi Badan Anggaran DPR.

Setya Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto

Sama seperti Agun, Taufik juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Markus Nari.Mengenai penerimaan uang e-KTP, Taufik ‎juga membantah menerima aliran uang. Saat diperiksa KPK, dia mengaku hanya ditanya soal kebijakan e-KTP.

Berbeda dengan Agun dan Taufik yang membantah menerima uang, saksi Muhammad Jafar Hasan mengakui menerima aliran uang Rp 970 juta dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Uang tersebut lanjut Muhammad Jafar Hasan, digunakan untuk biaya operasional Ketua Fraksi Demokrat. Dia tidak mengetahui uang itu termasuk dana proyek e-KTP, dan baru tahu uang itu hasil e-KTP setelah diperiksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas