Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Pernah Blokade Bandara Karena Tak Mendapat Tiket Pesawat
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat pernah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Tindakan kontroversial itu dilakukan Marianus pada 21 Desember 2013 silam.
Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat.
Baca: Operasi Tangkap Tangan Bupati Ngada, Pria Bermasker Ikut Digiring ke Gedung KPK
Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.
Aksi tersebut membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Marianus dianggap melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.
Kini, Marianus kembali menjadi sorotan publik dan terjerat kasus hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.