Kasus Korupsi Marianus Sae, PDIP Cabut Dukungan Politik
Hasto pun sangat menyesalkan apa yang terjadi dengan Marianus Sae, ia berjanji akan memberikan sanksi terhadap Marianus
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyoroti kasus penangkapan bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDI Perjuangan langsung bereaksi keras.
Partai tersebut langsung menyatakan sikap tegas, pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto pun sangat menyesalkan apa yang terjadi dengan Marianus Sae, ia berjanji akan memberikan sanksi terhadap Marianus yang dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Ia juga menyebut Marianus tidak disiplin lantaran selama konsolidasi di NTT, Marianus tidak pernah hadir dan hanya sibuk keliling kampung.
Saya baru pulang dari konsolidasi di NTT selama 3 hari, dan selama saya di NTT, Marianus Sae keliling ke kampung-kampung dengan trail, dan tidak pernah sekalipun hadir dalam acara konsolidasi tersebut," ujar Hasto, Senin (12/2/2018).
Dalam Pilkada NTT, Hasto menyebutkan bahwa Marianus Sae berpasangan dengan Emi.
Baca: Nama SBY di Sidang e-KTP, Setya Novanto: Mirwan Amir yang Lebih Tahu
Emi yang merupakan kader PDIP, sedangkan Marianus baru saja tercatat sebagai anggota partai.
Dengan demikian, melihat tindakan Marianus yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, PDIP pun memutuskan tidak akan melanjutkan dukungannya kepada Marianus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada sekaligus bakal cagub NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Penetapan tersangka keduanya telah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 54 miliar dari Wilhelmus, terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Dalam kasus tersebut, Marianus disebut menjanjikan proyek-proyek tersebut kepada Wilhelmus.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.