Jusuf Kalla Dinilai Tak Mungkin Lagi Dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Menurut Jimmy, berbeda kasus jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wartawan senior terkemuka, John McBeth, dalam tulisannya di situs Asia Times pekan lalu menyebut Joko Widodo dan Jusuf Kalla berpeluang kembali bersama di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Alasannya, Jokowi kesulitan memilih cawapres yang dapat membantu mengamankan pemilih tradisional Muslim. Kalla pun dianggap sebagai sosok yang tepat karena dekat dengan umat Muslim.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan bahwa peluang Kalla kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.
"JK dengan Susilo Bambang Yudhoyono full 5 tahun, dengan Jokowi 5 tahun. Berarti tak dimungkinkan lagi ketika maju cawapres periode depan," kata Jimmy dihubungi, Selasa (13/2/2018).
Baca: Benarkah Prabowo Telah Memilih Anies sebagai Cawapres 2019?
Apalagi, kata Jimmy, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
"Jadi, tak berarti dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, itu keliru. Jadi, mau berturut-turut atau tidak di dalam UU sudah tak bisa. Sudah enggak mungkin dia jadi wapres satu paket dengan Jokowi lagi," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, berbeda kasus jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU.
"Jadi, itu sudah jelas, dua kali masa jabatan, batas maksimal. Artinya, memang sudah tidak ada lagi kesempatan, kecuali dia maju sebagai calon presiden, tetapi untuk wakil presiden enggak bisa," kata dia.
Tak berbeda, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa Kalla tak dimungkinkan lagi menjadi wakil bagi Jokowi di Pilpres 2019.
"Kalau JK jadi wakil enggak bisa, sudah mentok, mau berturut-turut atau tidak berturut-turut, kalau sudah dua (masa jabatan) sudah tidak bisa lagi. Jelas konstitusi mengatakan dua periode," kata Refli.
Kecuali, kata Refli, jika Kalla tak menuntaskan dua periode masa jabatannya sebagai wakil presiden atau dirinya maju sebagai calon presiden.
"Kecuali satu periode tak penuh. Seperti Bu Megawati Soekarnoputri kita masih berdebat. Apakah sudah menjalankan satu periode atau belum, tetapi kalau Pak JK sudah dan itu tak ada perdebatan. Yang dimungkinkan jadi capres," kata dia.
Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jusuf Kalla Tak Dimungkinkan Lagi Dampingi Jokowi di Pilpres 2019