Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pihak Swasta untuk Tersangka Zumi Zola

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Pihak Swasta untuk Tersangka Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selain Mantes, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017 dengan tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Dua saksi tersebut diantaranya adalah Cecep Suryana dan Jefri Hendrik.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. 

Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion

Berita Rekomendasi

Baca: Fadli Zon Komentari Soal Sri Mulyani sebagai Menteri Terbaik, Ruhut Sitompul Beri Balasan Begini

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas