MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR
"Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR akan segera menyusun tata tertib dan kode etik untuk menindaklanjuti pasal 122 huruf K, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan merendahkan marwah DPR.
"Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi," ujar Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/2/2018).
Baca: Jokowi Akan Hadir Dalam Kongres ke-30 HMI di Ambon
Dengan aturan yang disusun, akan ada batasan atau parameter tindakan yang dianggap merendahkan marwah DPR.
Selain itu, akan ada teknis tindaklanjut bila ditemukan adanya perilaku atau pernyataan yang merendahkan marwah DPR.
Baca: Tiga Versi Soal Asal Usul Nama Tanjakan Emen, Cerita Ketiga Mendekati Kebenaran
"Jadi kalau ada batasannya kami memang diminta membuat dalam rangka untuk menentukan suatu parameter dalam konteks bagaimana di pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan kehormatan DPR," katanya.
Sudding mengatakan tidak ada niatan sedikit pun dari pasal tersebut untuk mempidanakan orang yang mengkritik DPR.
Baca: Abi Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya Dengan Pisau yang Disembunyikan di Lemari Pakaian
Selama ini, lembaganya terbuka dan tidak anti terhadap kritik.
"Sebenarya tidak ada niat sedikitpun dalam konteks itu untuk mengkriminalisasi orang. Tentu dalam rangka kritik yang konstruktif. Misalnya anggota dewan dituntut untuk bekerja profesional saya kira itu bagus," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.