Soal Projo, Penggugat Minta Hargai Proses Hukum
Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Projo disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru malah beropini sesat ke tengah publik.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno menanggapi adanya upaya pembentukan opini sesat publik yang dilakukan oleh tergugat, yakni Ketua DPP Projo Budi Arie Setiadi selaku Tergugat Pertama serta Pengurus DPP Projoselaku Tergugat Kedua.
Baca: Pasangan Calon Perseorangan Masih Dapat Maju di Pilkada Lebak
"Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," kata Sumarno di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/2/2018).
Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama 'Projo'.
Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo melakukan gugatan.
"Kalau ada yang ingin menggunakan nama PROJO, harus seizin deklarator," tegasnya.
Persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/2/2018) siang.
Sony selaku ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, Pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
"Ini yang kedua kalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu tiga jam, sejak jam 09.00 pagi tadi," ungkapnya.
Dia menyarankan agar Pihak Tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh.
"Saya yakin, mereka tahu, ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum, sindirnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rinto Wardana, menyarankan agar pihak tergugat mematuhi jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.
Di samping itu, Rinto menambahkan bahwa dalam memberikan keterangan pada awak media, kuasa hukum Tergugat seharusnya memberikan tanggapan secara profesional.