Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarik Dukungan di Pilkada, Ada Konsekuensi Untuk Parpol

Ilham Saputra, mengatakan apabila partai politik menarik dukungan, maka ada konsekuensi terhadap parpol tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tarik Dukungan di Pilkada, Ada Konsekuensi Untuk Parpol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan disebut-sebut akan mencabut dukungan Marinus Sae maju sebagai calon gubernur NTT.

Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan OTT yang menjaring Bupati Ngada itu, pada Minggu (11/2/2018).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan apabila partai politik menarik dukungan, maka ada konsekuensi terhadap parpol tersebut.

"Kalau menarik dukungan ada konsekuensi denda yang harus ditanggung. Sanksi kepada parpol. Sanksi itu hanya kepada parpol," tutur Ilham, kepada wartawan ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut dia, penarikan dukungan tersebut harus dilakukan secara resmi melalui pengiriman surat. Sejauh ini baru sekedar penyampaian.

"Kemarin itu baru penyampaian, kan parpol resmi pakai surat," kata dia.

Baca: Masinton Berang kepada Laode: Belum Baca UU MD3 Tapi Sudah Berkomentar

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pengalaman, dia menilai, seseorang terjerat kasus hukum tidak ada yang selesai selama kurun waktu empat bulan. Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu setelah dilakukan banding.

Apabila seorang calon kepala daerah terjerat kasus hukum dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maka dia menambahkan Bawaslu dapat memutuskan tidak dapat dicalonkan lagi di pilkada akan datang.

Partai politik tidak dapat menarik dukungan terdapat pada Pasal 6 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut bunyinya:

Pasal 6 Ayat (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Pasal 6 (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas