Agun Gunandjar Ingatkan Lagi Alasan DPR Bentuk Pansus KPK
Menurut Agun, pembentukan Pansus dilandasi anggapan bahwa KPK belum mampu menunjukan kinerjanya sejak dibentuk pada 2002 silam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK untuk DPR membacakan hasil laporan kerjanya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Rabu, (14/2/2018), yang dibacakan oleh Agun Gunandjar Sudarsa selaku ketua Pansus.
Sebelum membacakan rekomendasi sebagai hasil kerja Pansus selama ini, Agun membacakan asal usul pembentukan pansus.
Menurut Agun, pembentukan Pansus dilandasi anggapan bahwa KPK belum mampu menunjukan kinerjanya sejak dibentuk pada 2002 silam.
Baca: Temui Jusuf Kalla, PHDI Laporkan Persiapan Hari Raya Nyepi 2018
Pertama yakni indikator persepsi korupsi Indonesia yang belum kunjung membaik jika dibandingkan dengan negara-negara yang secara geografis mempunyai wilayah negara yang luas dan secara demografi mempunyai jumlah penduduk relatif banyak di dunia.
"terlihat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di bawah, bahkan Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara di Kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi," katanya.
Baca: Program Jakarta Safe City, Sandiaga Bakal Pasang 60 Ribu CCTV di Seluruh Jakarta
Kedua, keuangan negara yang dikembalikan oleh KPK dari hasil penindakan korupsi, berdasarkan penilaian Pansus tidak sebanding dengan kewenangan KPK yang cukup besar.
Selain itu, KPK juga belum bisa menjadi triger pemberantasan korupsi dan kurang bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka Panitia Angket dibentuk, yang peristiwa dan prosesnya diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari," katanya.
Menurut Agun, pembentukan Pansus karena DPR menginginkan KPK lebih terbuka sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi III terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Dilandasi niat dan tekad Anggota DPR untuk menjadikan KPK transaparan dan akuntabel yang selalu mendapat respon pro dan kontra di publik," pungkasnya.