Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus DPR Tetap Cantumkan Pembentukan Dewan Pengawas dalam Rekomendasinya Terhadap KPK

Rekomendasi terhadap KPK yang dibacakan meliputi aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola SDM.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pansus DPR Tetap Cantumkan Pembentukan Dewan Pengawas dalam Rekomendasinya Terhadap KPK
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Suasana Rapat Pansus Angket KPK dengan Lima Kepala Rubasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna pada Rabu (14/2/2018)‎, dengan agenda pembacaan laporan rekomendasi Panita Khusus (Pansus) Angket DPR untuk KPK.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo atau sapaan akrabnya Bamsoet tersebut, laporan rekomendasi dibacakan langsung oleh ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa.

Rekomendasi terhadap KPK yang dibacakan meliputi aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola SDM. ‎

Baca: Marissa Nasution Berduka, Satu Anaknya Meninggal Dunia di Singapura

Dalam aspek kelembagaan, Pansus merekomendasikan salah satunya pembentukan dewan pengawas KPK.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan rekomendasi Pansus.

Pembentukan dewan pengawasa KPK sendiri sempat menjadi sorotan, sehingga Bamsoet mengatakan pembentukan dewan pengawas dihapus dari draf rekomendasi.

Berita Rekomendasi

Namun ternyata pemben‎tukan dewan pengawas tetap dicantumkan dalam rekomendasi pansus.

Tidak hanya itu‎ dalam aspek kelembagaan, Pansus meminta KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenagan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.‎

Baca: Rekomendasi Pansus Angket KPK di Paripurna DPR

‎"Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," pungkasnya.

Dalam rapat paripurna pembacaan‎ rekomendasi Pansus angket hanya 282 yang hadir dari total 560 anggota dewan. Tidak tampak pimpinan KPK dalam pembacaan rekomendasi pansus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas