Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Menggerutu dan Menopang Dagu Saat Mendengarkan Penjelasan Anggota DPR

Awalnya, Masinton mengkritik pernyataan Laode terkait Pasal 245 UU MD3 saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan KPK Menggerutu dan Menopang Dagu Saat Mendengarkan Penjelasan Anggota DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Basaria Panjaitan (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat dengar pendapat lanjutan tersebut membahas kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung Yang Mulia ini dan pernah belajar Pengantar Ilmu Hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung Yang Mulia ini, saya rela keluar, Pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

Masinton pun menimpali pernyataan Laode tersebut. Dia menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

"Jadi apa yang disampaikan Saudara Laode ini karena beliau belum baca, tapi sudah mengomentari," ujar Masinton dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurut Masinton, dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa permintaan izin tidak berlaku terkait tindak pidana khusus. Dalam hal ini kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Dengan demikian, kata Masinton, aparat penegak hukum bisa meminta keterangan atau memeriksa anggota DPR yang terkait kasus korupsi tanpa perlu adanya izin MKD.

"Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu jelas, Pak. Di UU MD3 itu, terkait tindak pidana khusus. Maka, enggak ada itu izin ini. Jadi kalau hak imunitas itu berlaku terhadap korupsi, maka dibaca dulu, Pak. Ini kan lucu kita. Apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu kita komentari. Tolong disiplin, Pak," kata Masinton.

Berita Rekomendasi

"Saya sih suruh Saudara baca UU MD3-nya dulu yang telah direvisi, begitu lho. Pasal 245 itu jelas, kok. Kita bukan mengatur bahwa kita menjadi kebal terhadap pidana khusus. Jelas itu diatur," ucapnya.

Ketika Masinton berbicara, Laode pun menggerutu sambil menopang dagu dengan tangan kirinya dan wajahnya tertunduk menghadap catatan kertas di mejanya.

"Iya saya sudah baca, Pak," kata Laode.

Ucapan Laode itu terdengar oleh seluruh peserta rapat termasuk wartawan yang duduk di area balkon. Rupanya mikrofon atau pengeras suara di meja Laode tidak dimatikan.

Sontak, Komisioner KPK Saut Situmorang yang duduk di sebelah Laode mematikan pengeras suara tersebut kemudian terlihat berbisik ke telinga Laode. Sementara Laode hanya membalasnya dengan anggukan kepala.

Tak hanya Masinton, Erma juga melontarkan kritik terhadap Laode. Ia merasa Laode belum membaca Pasal 245 dalam UU MD3 secara utuh dan jelas.

"Pimpinan, sebentar saya interupsi dulu, karena tadi saya berkaitan dengan pernyataan Bang Laode ini. Saya merasa Abang tidak baca itu (Pasal 245) karena memang perlu tahu bahwa UU ini tidak pernah meletakkan kami berdiri di atas warga negara Indonesia yang lain," kata Erma.

Penulis: Kristian Erdianto
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Saat Pimpinan KPK Menggerutu dan Lupa Mematikan Mikrofon...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas