KPU Minta Pasangan Calon Berkampanye yang Mengedukasi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyarankan pasangan calon kepala daerah supaya mengedukasi masyarakat saat menggelar kampanye
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan memasuki masa kampanye. Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye dilakukan mulai 15 Februari-23 Juni mendatang.
Selama kampanye, masing-masing pasangan calon dapat menggunakan forum debat publik yang digelar secara terbuka atau melalui media massa.
Baca: Jelang Pilkada Serentak KPU Akan Atur Pemberitaan dan Penyiaran
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyarankan pasangan calon kepala daerah supaya mengedukasi masyarakat saat menggelar kampanye.
"Memperbanyak forum dialog kepada masyarakat. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menggunakan hak pilih dengan baik," tutur Wahyu, ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia meminta masing-masing pasangan calon, tim sukses, dan partai pengusung supaya berhati-hati selama menggelar kampanye. Dia menegaskan, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan.
"Mohon berhati-hati dalam berkampanye, karena pelanggaran-pelanggaran jenis kampanye itu akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selama kampanye berlangsung, pihaknya membuka jasa layanan konsultasi dan dialog apabila kandidat dan tim kampanye masih ragu mengenai metode kampanye.
"Memberikan pelayanan konsultasi terkait metode kampanye," tambahnya.(*)
Simak videonya di atas.(*)
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.