Kronologi Penangkapan Sejumlah Pejabat di Lampung Tengah Terkait Suap Dengan Kode 'Cheese'
"Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu," ujar Laode.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
![Kronologi Penangkapan Sejumlah Pejabat di Lampung Tengah Terkait Suap Dengan Kode 'Cheese'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konpers-ott-lampung-tengah_20180215_220924.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah.
OTT berlangsung selama dua hari sejak Rabu (14/2/2018) malam.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, suap diduga diberikan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terhadap DPRD.
Suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui usulan pinjaman kepada pihak swasta yang diajukan Pemkab Lampung Tengah.
Baca: KPK Bawa Bupati Lampung Tengah ke Jakarta
Pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu," ujar Laode.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Lampung Tengah
"Muncul kode komunimasi cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Kesembilan belas orang ditangkap dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta.
Mereka di antaranya Mustafa (Bupati Lampung Tengah), J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah), Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah), Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah).