Sejak 2011, 576 WNI di Luar Negeri Terancam Hukum Mati
Sejauh ini, ujar Lalu, Pemerintah Indonesia telah membebaskan 393 WNI dari ancaman mati.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan sejak tahun 2011 sebanyak 576 WNI di luar negeri terancam hukum mati di seluruh dunia.
Lalu menyatakan jumlah tersebut termasuk WNI yang pernah terancam hukum mati.
"Untuk seluruh dunia sejak tahun 2011 sampai saat ini, jumlah WNI yang terancam hukuman mati, yang pernah maupun yang terancam mati sebanyak 576," ujar Lalu di ruang konferensi pers, Palapa, Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Sejauh ini, ujar Lalu, Pemerintah Indonesia telah membebaskan 393 WNI dari ancaman mati.
"Jadi saat ini kita masih memiliki 183 kasus WNI yang terancam hukuman mati, ada di seluruh dunia," ujar Lalu.
Ia menjelaskan Arab Saudi menjadi negera konsentrasi kedua Indonesia setelah Malaysia, di mana konsentrasi WNI dan TKI tersebar di sana.
Baca: Kapolri Minta Anak Buahnya Ubah Kultur, Budaya Koruptif, Arogansi, dan Kekerasan
Di Arab Saudi diketahui WNI yang memiliki kasus hukuman mati hingga saat ini berjumlah 100.
"Untuk Arab Saudi sendiri jumlah kasus hukuman mati, dari 2011 hingga saat ini, jumlahnya 100, yang berhasil kita bebaskan 79 sampai januari ini dan yang masih on going kita tangani 21," jelas Lalu.
Lalu mengatakan pembebasan hukuman mati ini bervariasi mulai dari mendapatkan hukuman penjara hingga pembebasan murni.
"Jadi 79 yang sudah bebas, 21 masih kita tangani. 3 diantaranya dalam typikel period," ujar Lalu.
Mengawali tahun 2018 ini, Pemerintah Indonesia telah berhasil pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Pada akhir Januari ini, kita berhasil membebaskan satu orang lagi WNI kita. Ini adalah pembebasan WNI dari hukuman mati yang pertama di 2018 ini yaitu kasus Masamah di wilyah kerja KJRI Jedah," ungkap Lalu.