Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serangan Bom Thamrin 2016 Ternyata Terinspirasi Teror di Paris

Teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada tahun 2016 lalu, terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serangan Bom Thamrin 2016 Ternyata Terinspirasi Teror di Paris
Capture Youtube
Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada tahun 2016 lalu, terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana untuk terdakwa Aman Abdurrahman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Baca: Wasekjen Partai Demokrat Minta Polisi Tidak Berpolitik

Sidang ini merupakan sidang kasus terorisme ketiga yang dihadapi Oman Rohman alias Aman Abdurrahman.

Sebelumnya, dia didakwa dan dijatuhi hukuman atas kasus terorisme berupa pelatihan teroris di Aceh dan kasus ledakan bom di rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Jaksa Anita Dewayani menyatakan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin. "Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Anita.

Berita Rekomendasi

Aman kemudian menyuruh Saiful Munthohir mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.

Pada Desember 2015, sudah ada empat orang siap melakukan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan bom yang akan diledakkan dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.

Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang atau di sebelah timur Jalan MH Thamrin, karena di lokasi tersebut banyak warga negara asing (WNA).

Namun, akhirnya serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.

"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.

Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terdakwa merencanakan dan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Anita Dewayani ketika membacakan isi dakwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas