Serangan Bom Thamrin 2016 Ternyata Terinspirasi Teror di Paris
Teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada tahun 2016 lalu, terinspirasi serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa atau benda orang lain, menghancurkan objek vital, dan merusak fasilitas publik atau pun fasilitas internasional.
Aman menggerakkan orang melakukan teror dengan beberapa cara. Salah satunya dengan sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama yang diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.
Ceramah itu dilakukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda.
"Antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang," katanya.
Dalam ceramahnya, Aman menyampaikan salah satu yang termasik syirik demokrasi adalah menaati hukum buatan manusia.
Ceramah-ceramah yang disampaikan Aman sering dihadiri banyak orang. Bahkan, ada pula orang yang rutin mendengarkan ceramah Aman melalui rekaman MP3.
Atas ceramah-ceramahnya itu, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyampaikan sesuatu hal yang menurut mereka benar adanya.
"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah, sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap Anita.
Atas perbuatan tersebut, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman Abdurrahman ditahan sebagai tersangka kasus teror bom di Jalan MH Thamrin sejak Agustus 2017. Saat itu, dia baru saja bebas setelah menjalani hukuman karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Pada kasus pelatihan teroris di Aceh, Aman ditahan sejak Desember 2010 atau setelah menjalani hukuman untuk kasus ledakan ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
Ledakan terjadi saat dia sedang berlatih merakit bom. Aman ditangkap 21 Maret 2004 divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. (kps/yog)
Baca tanpa iklan