Bawaslu Persilakan PBB dan PKPI Ajukan Permohonan Sengketa
Menurut dia, objek gugatan yang dapat diajukan berupa keputusan KPU menetapkan partai politik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan kesempatan PBB dan PKPI mengajukan permohonan sengketa karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pengajuan permohonan sengketa bertenggat waktu tiga hari setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pada Sabtu (17/2/2018), atau maksimal diajukan pada Rabu pekan depan.
"Nanti, kami periksa apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap nanti ada tenggat waktu untuk perbaikan, dan kami mempunyai waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," tutur Abhan, Sabtu (17/2/2018).
Menurut dia, objek gugatan yang dapat diajukan berupa keputusan KPU menetapkan partai politik.
Dia menjelaskan, pengumuman verifikasi itu merupakan hasil rekapan nasional. Data pengawasan sudah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi.
"Kami posisi juga sebagai hakim. Maka nanti, kami melihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami. Yang ini (objek sengketa,-red). Kalau kemaren diajukan kan SK-SK provinsi," kata dia.
Baca: Duh, Tarif KRL Commuter Line Mau Dinaikkan karena Subsidinya Akan Dikurangi
Baca: Jadi Semrawut, The Jakmania Parkir Sembarang di Trotoar Jalan Asia Afrika
Saat ini, dia menjelaskan, baru PKPI saja yang berencana mengajukan gugatan. Namun, kata dia, pada Kamis kemarin, belum ada permohonan registrasi di Bawaslu.
Sebab, PKPI mempermasalahkan keputusan KPU Provinsi. Padahal, dia menegaskan, apa yang dipersoalkan itu merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi.
"Maka saya kira sudah dengan penetapan ini. Kan SK-nya di SK KPU RI, kompetensi ada di kami, tetapi bukan objek yang kemarin," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.