Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI dan PBB Tidak Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Dua parpol dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKPI dan PBB Tidak Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.

Dua parpol dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan 14 parpol lainnya dinyatakan lolos, yaitu Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB. Hasilnya, PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena keanggotaan di kepengurusan kabupaten/kota tak memenuhi syarat 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017.

Adapun kabupaten/kota yang membuat PBB gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 adalah Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Baca: PDIP Tunggu Momentum Usung Jokowi Sebagai Capres

Padahal untuk verifikasi faktual di tingkat DPP dan provinsi, PBB memenuhi syarat. Sehingga, KPU mengambil kesimpulan PBB secara nasional tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu Serentak 2019.

Bukti-bukti yang disampaikan KPU tercantum dalam berita acara hasil penetapan administrasi dan verifikasi faktual dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2019.

Berita Rekomendasi

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutur Wahyu, saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim As'yari membacakan hasil verifikasi untuk PKPI. PKPI juga ditetapkan TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi. Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.

PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

"Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas