Kasus Pencucian Uang Adik Atut, KPK Periksa Dua Saksi
Dua Saksi yang diperiksa pada hari ini diantaranya adalah seorang pengusaha John Chaidir dan karyawan swasta Dadang Sumpena.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Dua Saksi yang diperiksa pada hari ini diantaranya adalah seorang pengusaha John Chaidir dan karyawan swasta Dadang Sumpena.
Baca: Polisi Tembak Pembunuh Balita di Pasar Rebo
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (19/2/2018).
Dalam kasus ini, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014.
Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.