Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor Pengusaha Penyuap Bupati Subang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Subang, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor Pengusaha Penyuap Bupati Subang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Subang, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus suap yang menjerat Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Baca: Canda Yusril Ihza Mahendra Soal Nomor 19 Untuk PBB

"Geledah kasus Subang dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

Tiga lokasi yang digeledah diantaranya rumah dinas Bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahudin yaitu PT Inti Sarana Sukses.

Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut

BERITA REKOMENDASI

"Disita dokumen terkait dua perusahaan PT ASP dan PT PBM," kata Febri.

Saat ini tim KPK masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti lainnya.

Baca: Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.


Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas