Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok Pagi Ini

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok Pagi Ini
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017). 

Andika mengaku, ia dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan di penjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," kata Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjut dia.

Namun, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Senin Pagi, Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok

 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas