Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok Pagi Ini
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Tayang:
Editor:
Malvyandie Haryadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).
"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan di penjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," kata Andika.
"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjut dia.
Namun, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Senin Pagi, Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok
Berita Populer