Sidang Perdana First Travel Digelar di PN Depok Pagi Ini
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: Cegah Anies Dampingi Presiden, Paspampres Hanya Mengikuti Daftar Nama dari Panitia
"Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, saat dikonfirmasi.
Rentang antara pelimpahan berkas First Travel dengan sidang perdana cukup lama.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara ini.
Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.
"Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja," ujar Rum.
Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertunda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.