Kemendagri Gelar Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi nasional persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi nasional persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Rapat digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/2/2018).
Peserta rakornas tersebut dihadiri kepala daerah provinsi, kabupaten, kota yang menggelar pilkada. Selain itu, turut hadir Ketua KPU Provinsi dan Ketua Bawaslu Provinsi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan rakornas itu diselenggarakan sebagai upaya memperkuat soliditas pemerintah pusat, pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu dalam mengawal Pilkada Serentak 2018.
Baca: Penampilan Ariel Tatum dengan Riasan Flawless Bikin Pangling
"Pilkada serentak sehat tanpa isu SARA. Pilkada yang jujur tanpa politik uang dan pilkada yang menggembirakan. Kami semua bersaudara," kata Sumarsono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, peran pemerintah pusat dan daerah diperlukan sebagai upaya mengantisipasi permasalahan yang dikhawatirkan timbul karena gesekan horizontal di antara calon peserta maupun pendukung pasangan calon.
Dia menjelaskan, optimalisasi dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam memetakan potensi konflik disertai koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum menjadi hal yang perlu dikedepankan.
"Sehingga dapat meminimalisir potensi dan dampak yang ditimbulkan dari gesekan horizontal di tengah masyarakat," kata dia.
Setidaknya ada tiga tujuan diselenggarakan rapat itu. Pertama, menguatkan kembali substansi dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi menjelang pilkada. Memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dana hibah pilkada dan memperkokoh netralitas birokrasi.
Kedua, mengonsolidasikan segenap aparat pemerintah, Pemda, TNI, Polri, KPU, Bawaslu dalam menjaga kelancaran saat kampanye, jelang pencoblosan, penghitungan suara, pengumuman hasil dan penanganan hasil sengketa serta pengawalan jika terdapat pilkada susulan atau pilkada ulang.
Ketiga, membangun dan menyebarluaskan semangat kebebasan berdemokrasi kepada semua pihak untuk menerima hasil pilkada secara wajar, siap menang, siap kalah, dan lebih mengedepankan hukum dalam sengketa proses pilkada.