Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Jerat Pihak yang Terlibat E-KTP

Kami menuntut kepada KPK untuk mengusut semua pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus e-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Jerat Pihak yang Terlibat E-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo (tengah) bersama politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng (kanan) dan mantan politisi Demokrat Nazarudin (kiri) memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tebang pilih dalam menjerat pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Forum Muda Anti-korupsi (Formasi) saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Koordinator Aksi, Novis menyatakan, KPK tidak boleh main-main dan tebang pilih dalam mengusut kasus e-KTP. KPK dinilai telah melanggar UUD 1945 jika tebang-pilih dalam pengusutan kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kami menuntut kepada KPK untuk mengusut semua pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus e-KTP secara serius, transparan dan tanpa tebang-pilih. KPK punya kewajiban mengusut semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini tanpa terkecuali, tanpa tebang-pilih," seru Novis.

Formasi menuntut KPK untuk menjerat mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan nama-nama lain yang terindikasi menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Salah satu nama yang kerap disebut menerima aliran dana proyek e-KTP, yakni politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng yang menjabat sebagai Ketua Banggar DPR saat proyek e-KTP bergulir.

"Menuntut KPK untuk segera mengusut Nazarudin dan nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana korupsi e-KTP. Mengusut keterlibatan Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Badan Anggaran 2010-2012 dalam korupsi e-KTP," tegas Novis.

Berita Rekomendasi

Novis menegaskan, kasus korupsi e-KTP menyita perhatian masyarakat bukan hanya lantaran telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Menurutnya kasus ini merugikan kepentingan nasional dan penduduk Indonesia secara keseluruhan.

Untuk itu, dalam aksi ini, Formasi secara simbolis menyerahkan KTP Nazaruddin dan Mekeng kepada pegawai KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas